Kebebasan yang Otonom atau Peraturan yang Mengikat Bagi Peradaban Manusia


Sepanjang sejarah, eksistensi manusia ada dua pandangan yang mendominasi bagi kehidupan manusia yaitu determinisme sistemik (strukturalisme) dan otonomi individu. Di satu sisi, pemikir seperti Claude Lévi-Strauss melihat bahwa kehidupan manusia sangat bergantung pada struktur universal yang mengikatnya. Di sisi lain, Jean-Paul Sartre meyakini bahwa otonomi adalah inti kemanusiaan, di mana manusia "dikutuk untuk bebas" sebuah pandangan yang sering kali menganggap strukturalisme telah merampas tanggung jawab individu. Anthony Giddens melalui konsep "duality of structures" menjelaskan bahwa kebebasan dan struktur pada hakikatnya bukanlah dua hal yang terpisah. Struktur memang membatasi, tetapi ia juga dibentuk dan bergantung pada pilihan-pilihan manusia itu sendiri.

Perdebatan mengenai kebebasan mutlak berhadapan dengan tatanan sosial telah melahirkan berbagai gagasan. Kaum anarkis filosofis meyakini bahwa manusia mampu mengatur dirinya sendiri tanpa paksaan sistem. Namun, tanpa aturan, kebebasan ini berisiko melahirkan hukum rimba, di mana yang kuat akan menindas yang lemah. Thomas Hobbes memperingatkan bahwa kebebasan tanpa batas hanya akan memicu "bellum omnium contra omnes" (perang semua melawan semua). Sebagai penyeimbang, pemikir seperti Mikhail Bakunin dan Pierre-Joseph Proudhon menolak tirani negara dan kapitalisme, seraya menawarkan ketertiban melalui asosiasi bebas dan kesadaran kolektif. Sementara itu, Jean-Jacques Rousseau merumuskan bahwa manusia bisa tetap bebas jika tatanan sosial dibangun atas "general will" (kehendak umum), dan John Locke menegaskan perlunya kebebasan itu dibatasi oleh "law of nature" agar tidak saling merugikan.

Kedua kutub ini membawa konsekuensinya masing-masing. Kebebasan mutlak menawarkan kedaulatan diri dan kreativitas tanpa batas, tetapi rentan menghancurkan kohesi sosial, memicu *freedom paradox* (kebebasan yang menindas kebebasan orang lain), hingga melahirkan beban psikologis dan alienasi eksistensial. Sebaliknya, pendekatan strukturalis menjamin keteraturan, prediktibilitas hukum, dan keamanan kolektif, namun sering kali mengorbankan otonomi, melahirkan birokrasi yang kaku, serta berpotensi memunculkan tirani yang mengasingkan manusia menjadi sekadar komponen dalam sebuah sistem mesin besar yang tidak memiliki kebebasan otonom.

Maka, untuk mencapai kesetimbangan sejati, diperlukan sebuah standar universal. Standar ini berpijak pada dua hal: 

  1. Hukum Alam *law of nature* yang bersifat empiris, sistematis, dan objektif
  2. Nilai-nilai luhur dari sejarah dan kitab suci yang otentik. Sebagaimana  Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 185) yang berfungsi sebagai petunjuk, penjelas, dan pembeda.

Jika dikaji, kedua konsep kehidupan ini sejatinya saling melengkapi dalam literatur suci. Nilai kebebasan dan agensi terlihat pada dorongan untuk terus berkarya (QS. At-Taubah: 105) dan merencanakan masa depan (QS. Al-Hasyr: 18). Sementara itu, nilai strukturalis tercermin pada kecintaan Tuhan terhadap barisan perjuangan yang teratur dan kokoh (QS. As-Shaff: 4).

Mensintesiskan kebebasan bertindak dengan keteraturan sistemik untuk mencapai kesejahteraan global bukanlah sebuah angan utopis. Sejarah mencatat keberhasilannya pada abad ke-8 melalui institusi *House of Wisdom* (Bait al-Hikmah). Mengambil hikmah dari masa lalu (QS. Yusuf: 111), era keemasan ini membuktikan bahwa peradaban yang besar mampu mewujudkan masyarakat heterogen yang dapat menjadi rahmat bagi semesta (QS. Al-Anbiya: 107). Berdasarkan kajian Dimitri Gutas dalam *Greek Thought, Arabic Culture* (1998), keistimewaan era ini didorong oleh:

  1. Terbukanya ruang bagi berbagai bangsa (India, Eropa, hingga Dinasti Tang) untuk berkumpul.
  2. Kepemimpinan yang menjadikan ilmu pengetahuan sebagai panglima, menghargai tinggi para penemu.
  3. Lompatan inovasi di bidang astronomi, teknik, matematika, dan medis.
  4. Gerakan penerjemahan literatur global dari Yunani hingga Tiongkok secara masif.
  5. Revolusi kertas yang memungkinkan penyebaran ilmu pengetahuan ke seluruh dunia.
  6. Budaya dialektika yang terbuka, di mana status sosial diukur dari kedalaman ilmu dan kemampuan berdiskusi.

Apabila kita ingin mewujudkan peradaban dan tatanan yang serupa di Indonesia yaitu sebuah bangsa yang *gemah ripah loh jinawi*, maka kita dapat meneladani langkah strategis yang telah dijalani oleh para leluhur, terutama sejarah Muhammad yang berlaku di abad ke-7. Sebagaimana dalam QS. Al-Ahzab: 21 dikatakan bahwa terdapat suri teladan terbaik dari kisah para leluhur. Transformasi tersebut harus dilakukan melalui tahapan yang jelas yaitu mengidentifikasi akar masalah, menemukan solusi yang tepat, dan mengimplementasikannya secara berkelanjutan.

Tantangan utama yang dihadapi saat ini sering kali bermuara pada penegakan hukum yang tidak berjalan semestinya (QS. An-Nisa: 60) serta polarisasi dan fanatisme yang memecah belah masyarakat (QS. Ar-Rum: 31-32). Solusi universal dari permasalahan ini adalah komitmen mutlak untuk menegakkan hukum kebenaran dan menolak segala bentuk perpecahan yang merupakan misi yang telah dilakukan oleh para leluhur sebagaimana tertulis dalam Al-Qur'an Asy-Syura: 13.

Pada akhirnya, untuk memahami akar masalah bangsa dan merumuskan solusi implementatifnya, kita membutuhkan kajian yang mendalam dan terbuka. Inilah warta utamanya, memahami dan menjalankan kaidah keilmuan yang objektif dengan kebijaksanaan kitab-kitab para leluhur sebagai panduan utama dalam menjawab tantangan zaman dan menyatukan bangsa-bangsa dalam harmoni kehidupan yang utuh.

Post a Comment

0 Comments