![]() |
| Manuskrip Asli Pembukaan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Foto oleh UN Photo, 1 Januari 1945, ID: UN7742449, diperoleh dari UN Photo Multimedia Library, un.org). |
Setiap
24 Oktober, dunia memperingati Hari PBB, tanggal berlakunya Piagam PBB pada
1945. Piagam itu dibuka dengan janji kesetaraan. Pasal 2 ayat 1 berbunyi:
“Organisasi
ini didasarkan pada prinsip kesetaraan kedaulatan semua anggotanya.”
Namun
pasal lain dalam Piagam yang sama mengatur cara Dewan Keamanan mengambil
keputusan. Pasal 27 ayat 3 berbunyi:
“Keputusan
Dewan Keamanan mengenai semua hal lainnya diambil dengan suara setuju dari
sembilan anggota, termasuk suara setuju kelima anggota tetap; dengan ketentuan
bahwa dalam keputusan berdasarkan Bab VI dan Pasal 52 ayat 3, pihak yang
bersengketa harus abstain dari pemungutan suara.”
Lima
anggota tetap itu adalah Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan
Prancis. Satu suara menolak dari salah satunya cukup untuk menggagalkan
keputusan. Itulah hak veto.
Perhatikan
kewajiban abstain di ujung pasal itu. Kewajiban tersebut hanya berlaku untuk
Bab VI, yang berjudul “Penyelesaian Sengketa secara Damai”. Bab ini memuat
langkah konsiliasi yang tidak mengikat. Bab VII berjudul “Tindakan terhadap
Ancaman terhadap Perdamaian, Pelanggaran terhadap Perdamaian, dan Tindakan
Agresi”. Bab ini memuat langkah paksa, dari sanksi sampai kekuatan militer, dan
kewajiban abstain tidak berlaku di sana. Celah pengecualian yang luas seperti
ini justru ditemukan dalam pembahasan yang berisiko tinggi.
Inilah
yang disebut eksepsionalisme, yakni sebuah pengecualian yang justru ditulis di
dalam aturan itu sendiri. Konsep ini berbeda dengan standar ganda. Jika standar
ganda bekerja dengan menerapkan aturan secara pilih-pilih, tetapi tetap
mengakui aturan itu berlaku bagi semua. Maka eksepsionalisme menjadikan
pengecualian sebagai bagian dari aturan.
Dalam
praktiknya, penerapan aturan tersebut jauh lebih longgar. Kewajiban untuk
abstain hanya mengikat di atas kertas, tetapi dijalankan secara sukarela.
Definisi “sengketa” dan mekanisme untuk menentukan status “pihak” bagi suatu
negara masih abu-abu. Siapa yang berwenang memutuskan bahwa suatu negara
merupakan pihak bersengketa? Pertanyaan itu belum terjawab secara tegas, dan
ambiguitas inilah yang pada akhirnya paling menguntungkan para pemegang hak
veto.
Dampak
dari ambiguitas ini terlihat dalam berbagai konflik hari ini. Sejumlah ahli
menilai hak veto Rusia dalam perang di Ukraina melanggar Pasal 27 ayat 3,
meskipun status hukum terkait hal tersebut masih menjadi perdebatan. Kritik
serupa turut diarahkan kepada anggota tetap Dewan Keamanan lain di konflik yang
berbeda. Ketidakberdayaan institusi PBB ini memicu frustrasi dari banyak negara
terhadap kebuntuan Dewan Keamanan, baik dalam merespons krisis di Ukraina
maupun di Gaza.
Argumen
pendukung rancangan ini patut dipertimbangkan. Banyak sejarawan berpendapat
bahwa hak veto merupakan konsekuensi agar negara-negara besar bersedia
bergabung, berkaca pada kegagalan Liga Bangsa-Bangsa tanpa kehadiran mereka.
Kendati demikian, kompromi semacam itu tidak serta-merta dapat dijadikan
sebagai standar keadilan.
Subjektivisme dan Keadilan
Pembahasan
hak veto memperlihatkan bahwa organisasi internasional yang mengaku menjamin
kesetaraan dapat kehilangan keadilan ketika negara-negara mengutamakan
kepentingan kelompoknya sendiri. Subjektivisme kebangsaan semacam ini
menghalangi keadilan yang tidak memihak dan membuat perdamaian sulit dicapai.
- Yak
Catatan Metodologi
Tulisan
ini membaca Dewan Keamanan melalui lensa eksepsionalisme struktural dan konsep
keadaan pengecualian (Schmitt). Dua standar FaktaKebenaran, Hukum Alam (Natural Law) dan Hikmah Kitab Suci (Scriptural Wisdom), menjadi tolok ukur,
dengan penekanan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Kutipan pasal Piagam
adalah terjemahan bebas dari teks bahasa Inggris.
Daftar Referensi & Bacaan Lanjutan
Piagam PBB
(1945), Pasal 2(1), Pasal 27, Bab VI, dan Bab VII.
Schmitt,
Carl. Political Theology (1922).
Carr, E.H.
The Twenty Years’ Crisis (1939).
Lawfare.
“Must Russia Abstain on Security Council Votes Regarding the Ukraine Crisis?”
Journal of Conflict and Security Law, vol. 30. Artikel tentang kewajiban abstain Pasal 27(3).

0 Comments