Pada dasarnya, sistem yang berlaku di dunia ini sejak zaman dahulu (zaman peradaban Adam as.) hingga hari ini hanyalah dua, yakni sistem bumi yang dijalankan oleh Kerajaan-Kerajaan manusia atau negara-negara bangsa sekuler dan sistem langit yang dijalankan oleh Kerajaan Allah dan otoritasNya di bumi yang di wakili oleh rasul/mesias selaku pembawa pesan/perpanjangan tangan tuhan. Dua sistem peradaban inilah yang terus bergumul dan silih berganti menjadi superpower dunia atau menjadi wasit bangsa-bangsa
Sistem bumi adalah sistem yang berasal dari hasil pemikiran manusia berdasarkan fakta sosial yang dialaminya demi memenuhi hasrat materialisnya. Sistem bumi ini umumnya dibagi menjadi 2 yaitu sistem Timur (yang menganut sistem sosialis-komunis) dan sistem Barat (yang menganut sistem kapitalis-liberalis atau demokrasi liberal).
salah satu sistem manusia adalah sistem liberalisme dan kapitalisme yang di anut oleh bangsa barat. liberal-kapitalis. Secara bahasa, kata liberal berarti kebebasan mutlak, sedangkan liberalisme adalah suatu ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa "kebebasan dan persamaan hak" adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme bercita-cita membangun sebuah masyarakat yang bebas dan dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi setiap individu. Paham liberal menolak adanya pembatasan, khususnya dari pihak pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme dapat tumbuh berkembang pada negara bangsa yang menganut sistem demokrasi karena keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan individu dalam kehidupan masyarakat.
Dalam pandangan liberalis, ada tiga hal utama yang sudah menjadi nilai dasar, yakni kehidupan (life), kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dari tiga nilai dasar tersebut, maka lahirlah beberapa nilai pokok yang harus ditegakkan dalam sistem liberalisme, yaitu:
1. Kesempatan yang sama (hold the basic equality of all human being). Artinya, setiap manusia memiliki kesempatan yang sama dalam segala sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Meskipun demikian, perbedaan kualitas dari setiap individu warga masyarakat akan menentukan perbedaan dalam penggunaan persamaan kesempatan tersebut. Terlepas dari itu, persamaan kesempatan adalah suatu nilai dasar yang mutlak dari sistem demokrasi.
2. Pengakuan terhadap persamaan manusia (treat the others reason equally), yakni setiap warga memiliki hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya sehingga dalam penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi, baik dalam masalah sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, dan kenegaraan harus dilakukan secara bersama-sama (mufakat) dengan menghilangkan egoisme individu atau kelompok.
3. Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah (rakyat) (Government by the consent of the people or the governed). Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.
4. Menjamin berjalannya hukum (the rule of law). Dalam hal ini, negara berfungsi untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hak asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh hukum atau peraturan dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya maka untuk menciptakan the rule of law harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (konstitusi), persamaan di muka hukum, dan persamaan sosial.
5. Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu (the emphasis of individual).
6. Negara hanyalah alat (the state is instrument). Artinya, negara sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Dalam ajaran liberal klasik, ditekankan bahwa rakyat pada dasarnya dianggap dapat memenuhi dirinya sendiri dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja tatkala usaha dari masyarakat (rakyat) mengalami kegagalan.
Hal tersebut diperparah lagi dengan politik investasi luar negeri dan politik utang luar negeri. Untuk keperluan pembangunan ekonomi (misalnya pembangunan infrastruktur), maka negara-negara berkembang digoda oleh negara-negara maju (diperhalus dengan sebutan negara pendonor) untuk mengajukan pinjaman dengan tingkat bunga tertentu, termasuk pinjaman dari World Bank atau International Monetary Fund (IMF). Para negara pendonor tersebut tak ubahnya rentenir yang suka mencekik leher rakyat dengan politik ribanya. Penjajahan modern tersebut, baik utang luar negeri maupun perang dagang, adalah suatu sistem yang hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan materiel sebanyak-banyaknya bagi para pemilik modal (negara maju) dan tentu saja tidak akan bisa menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama warga dunia.
Kesimpulannya, baik sistem sosialis-komunis (sistem Timur) maupun sistem kapitalis-liberalis (sistem Barat) sama-sama bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial ekonomi, keadilan hukum dan hak asasi manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar yang bersifat materiel. Meskipun demikian, sejarah membuktikan bahwa kedua sistem tersebut tidak mampu menghadirkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bagi seluruh warga dunia.
Hal tersebut diperparah lagi dengan politik investasi luar negeri dan politik utang luar negeri. Untuk keperluan pembangunan ekonomi (misalnya pembangunan infrastruktur), maka negara-negara berkembang digoda oleh negara-negara maju (diperhalus dengan sebutan negara pendonor) untuk mengajukan pinjaman dengan tingkat bunga tertentu, termasuk pinjaman dari World Bank atau International Monetary Fund (IMF). Para negara pendonor tersebut tak ubahnya rentenir yang suka mencekik leher rakyat dengan politik ribanya. Penjajahan modern tersebut, baik utang luar negeri maupun perang dagang, adalah suatu sistem yang hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan materiel sebanyak-banyaknya bagi para pemilik modal (negara maju) dan tentu saja tidak akan bisa menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama warga dunia.
Kesimpulannya, baik sistem sosialis-komunis (sistem Timur) maupun sistem kapitalis-liberalis (sistem Barat) sama-sama bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial ekonomi, keadilan hukum dan hak asasi manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar yang bersifat materiel. Meskipun demikian, sejarah membuktikan bahwa kedua sistem tersebut tidak mampu menghadirkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bagi seluruh warga dunia.

 
.jpeg) 
 
 
 
 
0 Comments